www.gelora.co - Polisi sedang memburu tiga sexi dancer yang terlibat tarian erotis di Pantai Kartini Jepara, Jawa Tengah. Saat ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka yang berasal dari panitia pelaksana.
"Ini akan mengembang lagi, termasuk penarinya akan kita jejar berkaitan dengan itu (tari erotis). Siapa-siapa yang berkaitan dengan itu kita kejar terus," ujar Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Suharta, Senin (16/4/2018).
Meski demikian, dia enggan menjelaskan identitas dua tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Pornografi tersebut. Mereka diancam dengan hukuma penjara selama 15 tahun.
"Proses lanjut untuk kasus pornoaksi di Pantai Kartini masih kita dalami siapa-siapa yang akan kita jadikan tersangka lagi. Nanti pasti berkembang, di situ banyak orang yang tahu kan. Tempat umum, tempat wisata, tidak hanya orang Jepara saja (di sana)," jelasnya.
Sekadar diketahui, kasus itu mencuat setelah beredar video amatir melalui media sosial. Tiga perempuan cantik dengan balutan pakaian bikini terlihat meliuk-liuk di hadapan penonton.
Sajian tari erotis itu merupakan puncak acara reuni komunitas pengguna sepeda motor Yamaha N Max yang digelar pada Sabtu, 14 April siang. Ratusan orang turut meramaikan kegiatan itu. (sn)