SBOBET Indonesia - Pencipta Telegram, Pavel Durov, ikut angkat bicara soal pemblokiran layanan pesan instan besutannya. Ia mempertanyakan, apa salah mereka sehingga sampai diblokir di Indonesia.
"Aneh rasanya, kami belum pernah menerima permintaan/keluhan dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidiki dan membuat pernyataan," ujar Durov melalui cuitan di akun Twitter-nya, Jumat (14/7/2017).
Durov bersuara lewat Twitter setelah salah satu netizen Indonesia mengadukan masalah pemblokiran ini kepadanya. "Papa @durov apakah kau mendengar bahwa Telegram akan diblokir di Indonesia? Aku sangat sedih bila itu terjadi," kicau akun @auliafaizahr.
Diberitakan sebelumnya, terhitung mulai hari ini Kominfo telah meminta kepada seluruh Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram.
Dipaparkan 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram meliputi t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).
Kominfo menjelaskan pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)" papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Lebih lanjut disampaikan Semuel bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.
Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.
AFILIASI :