Jeremy Thomas melaporkan orang yang diduga oknum polisi atas kekerasan yang dialami putranya
MajalahSBOBET ~ Kasus dugaan penyekapan terhadap anak artis Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas alias AMT ternyata berkaitan dengan pengungkapan narkoba jenis happy five atau H5 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Axel diduga sebagai salah satu pelanggan dari tersangka yang ditangkap di bandara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua WNI berinisial JV dan DRW diamankan petugas Bandara Soetta setiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat 14 Juli 2017. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan seribu butir lebih narkoba jenis happy five.
"Jadi begini, Jumat lalu, petugas bea cukai di Terminal 3 mengontak ada (orang) dari Kuala Lumpur membawa 1.118 happy five dimasukkan kotak Panadol," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/7/2017).
Dari penangkapan itu, lanjut Argo, diketahui terdapat lima orang pemesan yang masing-masing telah mentransfer biaya pembeliannya. Satu orang di antaranya diketahui bernama Axel Mathew.
Polisi lantas melakukan pengembangan dan menangkap Axel di sebuah hotel di bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Namun pihak Axel justru menuding petugas yang menangkapnya telah melakukan penyekapan dan pemukulan.
"Tidak masalah, biar kita klarifikasi seperti apa ceritanya di situ. Yang terpenting yang bersangkutan, anaknya JT (Jeremy Thomas) kita kenakan undang-undang psikotropika. Kita dapat pengembangan dari bea cukai," beber dia.
Sebelumnya, beredar kabar Axel Mathew, anak artis Jeremy Thomas disekap dan dipukuli oleh oknum anggota Sat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta di sebuah hotel di bilangan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu 15 Juli 2017 malam. Jeremy lantas melaporkan peristiwa itu ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Hendy F Kurniawan membenarkan adanya laporan dari Jeremy. Namun dia membantah adanya penyekapan dari oknum anggota polisi. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri.