Perpes TKA Melanggar Konstitusi!

Jiromedia.com - Peraturan Presiden (Perpres) nomor 20/2018 tentang Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) merupakan bentuk pelanggaran terbesar terhadap konstitusi.

Begitu dikatakan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan (Senin, 30/4).

"Ini bentuk pemerintah tidak bisa melindungi bangsa Indonesia. Di saat rakyat kita sedang sulit bekerja, pemerintah justru datangkan TKA kasar,” terang dia.

Menurutnya, walaupun investasi banyak berdatangan ke Indonesia, namun tetap yang menikmati hasil itu adalah orang asing.

"TKA kasar datang ke sini buat ambil kue yang harusnya dinikmati oleh pekerja kita,” jelasnya.

Maka dari itu, bersama dengan Fadli Zon dan 4 orang lainnya, ia menandatangani Pansus Hak Angket TKA di DPR. Arah dari pansus ini adalah mencabut Perpres bermasalah tersebut.

"Meskipun kita bilang ini investasi namun jangan sampai investasi yang melukai kepentingan nasional kita,” tandasnya.[rmol]

Subscribe to receive free email updates: