Buntut Persekusi Neno, BEM Unri Batalkan Kuliah Umum Kabinda Riau

Jiromedia.com -Badan ekskutif mahasiwa (BEM) Universitas Riau (UNRI) berhasil membatalkan kuliah umum Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) yang diberikan oleh Kepala Intelejen Daerah (Kabinda) Provinsi Riau Marsma TNI Rachman Haryadi di UNRI pada hari Selasa 28 Agustus 2018 kemarin.

Persekusi inisiator #2019gantipresiden Neno Warisman di Bandara Sultan Syarif Kasim II Sabtu kemarin menjadi faktor pemicu kuliah umum itu dibatalkan. Demikian disampaikan M.Hafiz Ona Hadi Putra selaku Mensospol BEM UNRI melalui siaran persnya, Rabu (29/8).

“Penyampaian keberatan tersebut dikarenakan Kabinda telah melakukan tindakan represif kepada Hj.Neno Warisman di Gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II pada Sabtu 25 Agustus 2018 kemarin,”katanya.

Dimana dalam insiden itu kata Hafiz, terlihat bagaimana penghadangan yang dilakukan oleh Kabinda bersama Aparat Kepolisian terhadap Neno Warisman.

“Aksi arogan itu sangat menciderai Kebebasan Demokrasi yang selalu digaung-gaungkan oleh Petinggi negeri ini,” ujarnya.

Maka dari itu lanjutnya, pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut, tidak pantas untuk menyampaikan Kuliah Umum dihadapan Mahasiswa Baru.

“Bayangkan saja seorang Ibu ditahan dalam mobil dan tak bisa keluar selama hampir 7 jam lamanya, serta tidak diperbolehkan untuk diberi minum dan makanan, juga di lemparan batu oleh beberapa oknum massa, hingga pemulangan paksa Hj.Neno Warisman pada malam itu juga, tentu hal ini sangat menciderai Demokrasi di negeri ini,” cetusnya.

Dan pada hari Senin 27 Agustus 2018 kemarin, Ia dan bersama Presiden Mahasiswa, Faldhany Hidayat selaku Mensosmas, Popo Haryanto selaku Menhadkesma serta Wahyu Andre Prahsetyo selaku Ketua Umum DPM Universitas Riau menyampaikan keberatan terkait Kuliah Umum pada Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Riau 2018 kepada Rektorat.

“Setelah dialog dilakukan sekitar setengah jam, kemudian pihak Rektorat mengatakan akan mempertimbangkan dan akan menjumpai Kabinda untuk membatalkan kegiatan tersebut. Alhasil, malamnya dikabarkan bahwa acara kuliah umum bersama Kabinda tersebut dibatalkan, dan pihak rektorat pun melepas baliho selamat datang kepada Kabinda Provinsi Riau tersebut,”jelasnya.


Batalnya Kabinda mengisi kuliah umum pada PKKMB ini lanjutnya karena usaha BEM UNRI dalam menjaga marwah Universitas Riau serta melindungi Mahasiswa Baru Universitas Riau dari Oknum yang mengangkangi demokrasi serta Menciderai budaya Melayu.

“Perbedaan pendapat itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28E ayat 3 dan itu merupakan kebebasan pendapat yang dimiliki oleh setiap warga negara. Maka sangat disayangkan hal seperti itu dapat terjadi, bahkan kerap terjadi di Provinsi-provinsi lainnya. Hal-hal seperti ini merupakan pembungkaman demokrasi dan diharapkan tidak lagi terjadi hanya karena perbedaan pendapat,”tutupnya. [riau24]

Subscribe to receive free email updates: