Habib Bahar Dipolisikan Jokowi Mania, PA 212 Membela

Jiromedia.com -Jokowi Mania (Joman) melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri terkait ceramah yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci'. Persaudaraan Alumni 212 membela Habib bin Smith dengan menyebut bagian ceramah itu hanya sebagai kritik.

Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11/2018). Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian atau hate speech.

"Pelaporan saya lakukan hari ini," ujar Kamarudin ketika dimintai konfirmasi.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Kamarudin mempersoalkan pernyataan Habib Bahar dalam sebuah video yang dianggap cukup menyudutkan Jokowi.

"Barang buktinya, pertama, adalah video yang lagi viral dan beberapa video lain. Itu kita masukkan ke dalam flashdisk," tutur Kamarudin. 

Sementara itu, Kadiv Hukum PA 212 Damai Hari Lubis menyarankan kepada para pendukung Jokowi agar menerima ceramah Habib Bahar sebagai kritik. Apa yang disampaikan Habib Bahar dalam ceramahnya merupakan norma berekspresi.

"Terkait pelaporan Habib Bahar, saya dari PA 212 punya pandangan dan saran, para 'cebong' seharusnya menerima putusan MK tentang wafatnya pasal haatzaai artikelen pada tahun 2017. Maka sebaiknya menerima kritik sebagai norma berekspresi karena pandangan seseorang tidak harus uniform," tutur Damai Hari kepada detikcom, Kamis (29/11).

Damai mengatakan para pelapor Habib Bahar ke polisi hanya merupakan tindakan latah. Dan, menurutnya, apa yang dilakukan Habib Bahar hanya merupakan suatu bentuk kontrol sosial.

"Secara resmi saya mewakili Kadiv Hukum PA 212/Ketua Korlabi serta Aliansi Anak Bangsa menyampaikan pendapat hukum terkait lontaran kritikan Habib Bahar bin Smith adalah suatu hal yang wajar dalam berekspresi dalam rangka social control," ujar Damai.

"Itu kan kritik, yakin nanti ada penjelasan khususnya, fokus perihalnya, tentunya ada juga nanti hal-hal yang tidak dikritik. Masa mau semuanya bagus-bagus dibilang. Jokowi kan manusia, yang nggak luput dari kesalahan. Ulama saja kalau perlu boleh dikritik," sambungnya.

Damai meminta apa yang disampaikan Habib Bahar dalam ceramah itu tidak dilihat secara terpotong pada bagian tertentu saja. Perlu dilihat bagian lain dalam ceramah Habib Bahar.

"Dan jangan sampai kritikan Habib Bahar bin Smith terhadap satu peristiwa diartikan secara letter lux. Harus 'sadarkum'. Sesuai hukum tentunya sangat dibutuhkan dalam hal apa, dalam objek apa, kan ada juga pasti yang bagusnya. Yang bagusnya tentu tidak dikritik. Maka nanti yakin tentunya akan diawali dengan klarifikasi dulu oleh petugas hukum," kata Damai.

Di sisi lain, menurut Damai, Jokowi bukan orang yang antikritik. Damai juga menyinggung soal Jokowi yang kerap melontarkan pernyataan 'puitis'.

"Apalagi Jokowi kan tidak antikritik. Bahkan suka dengan kritik dan cukup satire kalau beri statement pada suatu hal. Contoh kata yang puitis 'sontoloyo,' 'tabok', dan lain-lain. Pernah ia keluarkan. Kan baik-baik saja. Yang jelas semua rambu-rambu hukum tentang kebebasan berpendapat secara individu maupun kelompok, terhadap penguasa atau pejabat atau public figure. Lisan maupun tertulis," tutur Damai.

"Maksudnya semua pihak, pelapor, dan dalam hal ini subjek hukum Jokowi Presiden Penguasa Tertinggi, harus menerima itu sebagai ketentuan norma yang ada. Sesuai UU. Tentang berekspresi dan pastinya Indonesia adalah rechstaat, bukan kekuasaan belaka, pastinya tidak otoriter," pungkasnya.

Menerima laporan dari Jokowi Mania, polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait ceramah Habib Bahar yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci'.

"Laporan polisi sudah diterima dan akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/11).(detik) 

Subscribe to receive free email updates: