SBOBET Indonesia - Bank Indonesia (BI) menanggapi soal kabar mengenai rupiah yang saat ini tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Berulang-ulang kali uang rupiah baru jadi sasaran ejek atau bully di medsos.
Kasus terbaru adalah ribut-ribut soal tanda tangan di uang baru yang sebelumnya hanya Gubernur dan Deputi Gubernur BI saja, tapi sekarang ada tanda tangan pemerintah.
Lalu secara sengaja hal tersebut diarahkan dengan pemahaman bahwa di negara lain tidak ada yang melakukan itu terhadap uangnya. Sontak saja postingan tersebut ramai dibicarakan, meski tidak banyak yang tahu faktanya seperti apa.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara mengatakan, masyarakat selayaknya mencari tahu dulu kebenaran informasi sebelum langsung menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Adanya tanda tangan dari BI dan pemerintah seperti pada uang NKRI yang beredar saat ini telah diatur dalam UU Mata Uang Tahun 2011, yang kemudian baru dikeluarkan pada tahun 2014. Hal tersebut membuat ada dua jenis rupiah yang saat ini beredar di masyarakat dan keduanya masih berlaku.
"Seperti sudah disampaikan pada waktu peluncuran uang NKRI. Jadi sejak ada UU mata uang tahun 2011, sejak pertama kali diterbitkan, uang itu diterbitkan oleh BI dan pemerintah, dalam hal ini bendahara keuangan yaitu dari Kementerian Keuangan. Jadi nantinya, uang yang keluar itu adalah uang NKRI. Cuma, secara alamiah, nanti kan diberikan bertahap. Semua uang Indonesia itu adalah uang NKRI," kata Mirza saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
"Jadi kami sampaikan, masyarakat itu tanyalah kepada yang ahli. Jangan mudah copy paste dan menyebarkan isu yang kadar kebenarannya tidak ada sama sekali dan kemudian diterima sebagai suatu kebenaran," imbuhnya.
Sebagai informasi, sesuai amanat UU No. 7 Tahun 2011, uang Rupiah harus memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. Dalam hal ini, Menteri Keuangan bertindak sebagai perwakilan Pemerintah.
Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan tersebut adalah yang kedua kalinya, setelah pertama kali dilakukan pada uang rupiah pecahan Rp 100.000 tahun 2014.
Namun demikian, BI masih merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
Pemuatan frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia, selain memenuhi mandat UU, merupakan penegasan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Selain kasus ini, rupiah baru juga pernah disebut mengandung lambang PKI, menampilkan pahlawan wanita yang tidak berhijab, dituduh mirip mata uang China, hingga kabarnya tidak diterima saat ditukarkan di luar negeri.
AFILIASI :