News Nasional, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan delapan arahan terkait pelayanan publik kepada wali kota/bupati, camat, dan lurah se-DKI Jakarta. Anies mengingatkan jajarannya untuk tidak menerima pungli, korupsi, dan gratifikasi.
"Tak boleh ada pungli, korupsi, dan gratifikasi apa pun," kata Anies saat memberikan pengarahan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).
Kedua, Anies meminta tidak ada kekosongan pelayanan publik meskipun saat jam istirahat. Sebab, kata Anies, satu kesalahan akan dapat menutupi prestasi ratusan kelurahan lainnya.
"Cukup 1 atau 2 kesalahan menutup kebaikan 267 kelurahan, yang salah menutup yang baik," ujarnya.
Ketiga, Anies mengimbau tidak ada yang terlambat saat masuk kantor. Kehadiran minimal 15 menit sebelum jam pelayanan.
"Empat, tak boleh mengabaikan kedaruratan, terutama warga, sense of urgency. Bapak-Ibu harus tahu antisipasi hujan, Lebaran, dan lain-lain, Bapak-Ibu punya pengalaman," imbaunya.
Kelima, ia mengimbau jangan ada masalah yang menggantung atau tidak terselesaikan. Keenam, jangan ada diskriminatif dan bertindak semena-mena atau merendahkan.
"Tak enak menjadi being dislike," ujarnya.
Ketujuh, ia meminta semua wali kota/bupati, camat, dan lurah memastikan tidak ada anak buahnya yang membolos atau berada di tempat yang tidak seharusnya pada saat jam kerja.
"Delapan. Bapak-Ibu kerja 24 jam," imbaunya.
Anies juga meminta jajarannya berpenampilan patut saat melayani masyarakat. Terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan, Anies akan menegur dua atasan di atasnya.
"Bila ada pelanggaran yang dilakukan, dua atasan di atasnya akan ditegur," tutur Anies.