Ferdinand Hutahaean: Jokowi Perlu Evaluasi Posisi Ibu Megawati, Percuma UKP Dibentuk Jika tak Kerja

Jiromedia.com -Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat menyoroti posisi Megawati Soekarnoputri

Dilansir TribunWow.com, hal itu diutarakan oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitternya @LawanPolitikJKW pada Senin (14/5/2018).

Ferdinand Hutahaean menyebutkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dirasa perlu mengevaluasi posisi Megawati.

Yakni posisinya sebagai Ketua Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pengamalan Pancasila.

Menurut Ferdinand Hutahaean, percuma UKP tersebut dibentuk.

Akan tetapi tidak terlihat kerjanya.

Terlebih adanya fakta rangkaian serangan teroris di sejumlah tempat.

Tak hanya Megawati, Ferdinand Hutahaean merasa jika posisi Ketua Pelaksananya, Yudi Latief juga perlu dievaluasi.

@LawanPoLitikJKW: Pak @jokowi mungkin jg perlu mengevaluasi posisi Ibu Megawati Soekarno Putri sbg Ketua Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pengamalan (pembinaan-red) Pancasila.

Percuma UKP ini dibentuk jk tdk bekerja dan faktanya teroris makin menggila.

Demikian juga Ketua Pelaksnanya Sdr Yudi Latief.


Dikutip laman wikipedia, Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) merupakan sebuah lembaga nonstruktural yang dibuat pada tahun 2017.

UKP-PIP ini dibuat oleh Presiden melalui Perpres Nomor 34 Tahun 2017.

Secara garis besar, lembaga ini berfungsi melakukan pembinaan ideologi Pancasila dengan tugas membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila.

Kemudian juga membantu presiden dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila.

Berikut rincian fungsi mereka:

1. Perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila.

2. Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila.

3. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

4. Pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila.

5. Pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

6. Pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

Pada Ferbruari tahun 2018, lembaga ini kemudian diganti menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Dengan pertimbangan bahwa Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) yang selama ini melakukan pembinaan ideologi Pancasila perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi, tugas dan fungsinya.

Dalam lembaga yang baru, yakni BPIP, Megawati tetap menjadi Ketua Dewan Pengarah.

Beda dengan UKP-PIP, terdapat tambahan tugas dalam BPIP, yakni juga melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

Serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Fungsinya juga ditambah menjadi:

1. Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

2. Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila.

3. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila.

4. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

5. Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila.

6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

7. Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila.

8. Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila.

9. Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi.

10. Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

11. Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.[tn]

Subscribe to receive free email updates: