Kalah di PTUN, Massa HTI Sujud Syukur

Jiromedia.com -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia terhadap Kementrian Hukum dan HAM yang mencabut status hukumnya.
Usai majelis hakim menolak putusan, HTI pun melakukan Sujud Syukur depan halaman PTUN.

“Kita sujud syukur sebagai bentuk perjuangan kita,” kata koordinator HTI di Pengadilan PTUN, Jl. Primer Sentra Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (7/5).

Ratusan massa HTI yang berada di halaman dan jalan di depan Pengadilan Sujud Syukur selama kurang lebih selama satu menit.

“Kita sujud syukur sambil berdoa,” ujar koordinator tersebut.

Seperti diketahui, HTI mengajukan gugatan kepada PTUN atas dicabutnya status hukum HTI oleh Kementrian Hukum dan HAM. Pencabutan status hukum tersebut menyusul keluarnya Perppu Ormas yang dikeluarkan Presiden Jokowi. [swa]

Subscribe to receive free email updates: