Kisah Warga di CFD yang Terpaksa Tutupi Kaus #2019GantiPresiden

Jiromedia.com -Satpol PP DKI Jakarta memberikan kaus polos pelapis kepada warga di Car Free Day (CFD) yang mengenakan atribut politik. Diar (49) pun terpaksa menutupi kaus #2019GantiPresiden yang dikenakannya dengan kaus pemberian satpol PP.

Diar datang ke CFD sekitar pukul 08.00 WIB. Dia masuk ke area CFD dari kawasan Patung Kuda.

Saat berada di Sarinah dia disetop petugas Satpol PP. Petugas memberi Diar kaus polos untuk melapisi kaus #2019GantiPresiden yang dikenakan Diar.

"Saya datang pukul 08.00 WIB pagi dari arah Patung Kuda mau ke stasiun. Nah pas sampai Sarinah saya disetop sama Satpol PP (karena mengenakan kaos bertulis #GantiPresiden)," kata Diar saat berbincang dengan detikcom di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (6/5/2018).

Diar awalnya keberatan. Namun pada akhirnya dia mengikuti permintaan Satpol PP. Kaus #2019GantiPresiden dilapisi kaus polos yang diberikan Satpol PP.

"Saya bilang apa hubunganya pakai kaos ini sama CFD kan tulisannya ganti presiden, memang setiap 5 tahun sekali kan udah ganti presiden," sambungnya.

"Terus saya ngalah akhirnya saya ganti dengan kaos putih polos ini. Saya dikasih kaos putih polos sama Satpol PP-nya," ungkapnya.

Dikatakannya, hanya Ia yang menggunakan kaos itu, istri dan anaknya tidak menggunakan atribut itu. Ia juga membawa topi bertuliskan #GantiPresiden dan dikatakannya Satpol PP menyuruhnya untuk tidak memakai topi itu.

"Saya juga bawa topi disuruh lepas juga cuma saya bilang buat nutupin anak saya kan panas," kata Diar.

Ia menegaskan, meskipun dirinya mengenakan kaos #2019GantiPresiden, Ia mengaku tidak pro Jokowi maupun calon presiden manapun. Ia berpendapat kaos itu tidak menyinggung siapa-siapa karena kenyatananya periode ganti presiden 5 tahun sekali dan tahun 2019 sudah waktunya ganti presiden.

"Saya mah nggak pro Jokowi atau siapapun. Siapapun presidennya saya dukung. Salah kalau kaosnya #GantiJokowi, nah inikan kaos ganti presiden emang 5 tahun sekali ganti presiden kan," ujar Diar.

Kasatpol PP Yani Wahyu mengatakan area CFD tak boleh digunakan untuk kampanye politik termasuk atribut kampanye.

"Dan itu sudah diatur dalam pasal 7 ayat 1 dan 2 Pergub 12/2016," ucap Wahyu. [dtk]

Subscribe to receive free email updates: