KOMNAS HAM TIDAK SETUJU TNI DI LIBATKAN DALAM PENANGANAN TERORISME !

KOMNAS HAM TIDAK SETUJU TNI DI LIBATKAN DALAM PENANGANAN TERORISME !


KOMNAS HAM TIDAK SETUJU TNI DI LIBATKAN DALAM PENANGANAN TERORISME ! - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setuju dengan revisi UU Terorisme, revisi yang didorong oleh Presiden Jokowi dan Kapolri, setelah rentetan teror di Surabaya. Namun Komnas HAM tak setuju bila TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme. AGEN JUDI ONLINE TERPERCAYA

"Komnas HAM RI secara prinsip setuju terhadap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sepanjang dilakukan sesuai prinsip, norma, dan instrumen hak asasi manusia," kata anggota Komnas HAM, Choirul Anam, lewat keterangan pers, Senin (14/5/2018).

Baca Juga : FADLI ZON : LEBIH BAGUS JOKOWI YANG UMUMKAN DULUAN SIAPA CAWAPRESNYA DARI PADA PRABOWO 

Komnas HAM meminta sejumlah hal diperhatikan dalam revisi UU Terorisme, yakni proses hukum harus menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ketentuan di UU Terorisme harus sesuai dengan KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Juga, perlu ada telaah lebih lanjut soal penyadapan alias intersepsi. Komnas HAM mengkritisi perihal penyadapan ini.

"Pengaturan intersepsi (penyadapan) yang belum sepenuhnya jelas konsep antara upaya penegakan hukum atau intelijen mengingat dilakukan oleh penyidik kepolisian dengan persetujuan ketua pengadilan negeri," kata Choirul.




Jika penyadapan diperlakukan sebagai penegakan hukum, jangka waktunya adalah satu tahun dan bisa diperpanjang satu tahun kembali. Padahal aparat perlu kecepatan dalam menindak terduga terorisme.

"Sangat tidak rasional dan bertentangan dengan asas hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan," kata Choirul.

Namun, jika penyadapan diperlakukan sebagai tindakan intelijen, ketentuan soal penyadapan ini dinilai Komnas HAM perlu dikembalikan pada ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Komnas HAM mengkritik pula soal poin jangka waktu penangkapan dan penahanan. Ada ketentuan bahwa jangka waktu penangkapan adalah 14 hari, bisa diperpanjang tujuh hari, sehingga total menjadi 21 hari. Menurut Komnas HAM, aturan di UU Terorisme ini rawan pelanggaran HAM.

"Komnas HAM RI menilai hal tersebut sangat rawan terjadinya pelanggaran HAM dan mendorong agar revisi ini diselaraskan dengan semangat dalam hukum pidana, yaitu sesingkat-singkatnya. Titik kompromi adalah selama tujuh hari sesuai UU Nomor 15 Tahun 2003 yang didasarkan pada alasan yang layak dan harus bergantung pada kompleksitas perkara, tingkah laku terdakwa, dan kerajinan/ketekunan aparat penegak hukum yang bersangkutan," kata Choirul.

Lokasi penahanan juga harus diberitahukan secara transparan. Soalnya, bila dirahasiakan, dikhawatirkan terjadi pelanggaran HAM terhadap terduga teroris saat ditahan oleh aparat.

"Hal itu untuk menghindari potensi pelanggaran HAM dan memastikan akuntabilitas dan pengawasan serta akses keluarga/kuasa hukumnya," kata Choirul.

Adapun soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, Komnas HAM tidak setuju karena penindakan terorisme harus dilakukan sesuai paradigma sistem peradilan pidana. Artinya, poin pelibatan TNI tak perlu dimasukkan dalam revisi UU Terorisme. Berikut adalah sikap Komnas HAM soal poin ini. BANDAR TOGEL TERBESAR

"Komnas HAM tidak setuju terhadap pelibatan TNI di bawah tindak pidana terorisme namun berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004, dengan catatan:

a. Pengaturan tidak dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang merupakan UU dengan paradigma criminal justice system

b. Keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme dilakukan dalam kerangka UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur operasi militer selain perang, dengan memperhatikan objek vital, skala ancaman, dan waktu." SITUS TOGEL TERBAIK

Komnas HAM tak setuju bila Perppu soal Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, melainkan lebih setuju dengan revisi UU saja. Soalnya, UU punya muatan lebih komprehensif mulai dari upaya pencegahan, penindakan, pemulihan hak korban, dan upaya deradikalisasi. Perlindungan terhadap korban juga sudah diatur dalam revisi UU, baik untuk korban langsung, korban tak langsung, maupun korban sekunder. Namun korban terorisme potensial seperti aparat polisi belum diatur dalam revisi itu.

Sumber

Subscribe to receive free email updates: