"Aparat penegak hukum pun kini seolah memiliki tafsir tunggal dengan menjadikan Alquran sebagai barang bukti tindak pidana teroris. Bagaimana mungkin Alquran sebagai kitab suci dijadikan barang bukti teroris? Apa sebenarnya yang akan diarahkan kepada Islam dari kejadian ini?" kata Aboe Bakar kepada wartawan, Jumat (18/5/2018).
Anggota Komisi III, yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, itu menegaskan terorisme tidak bisa dibenarkan. Dia menuturkan pihaknya akan konsisten menolak tindakan tersebut dengan dalih apa pun.
"Kita melawan terorisme dalam segala rupa dan wujudnya," tutup Aboe Bakar.
Sebelumnya, muncul petisi yang meminta Polri agar tak menjadikan Alquran sebagai barang bukti tindak pidana terorisme. Polri menerima petisi ini sebagai masukan dan bahan evaluasi.
"Nanti kami evaluasi. Terima kasih masukannya. Akan kami evaluasi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/5).[detikcom]