“Presidential threshold 20 persen,” jelas Dhani. Kata Dhani, begitu rezim ini nyungsep, rakyat akan kembali kepada keadaan presidential threshold yang normal. “Masih banyak politisi dan pemimpin yang berjiwa kesatria,” paparnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap MK bisa lebih bijak lagi dalam menyikapi sidang uji materil tentang permohonan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal ini mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Berpikir lebih luas, jadi kalau dikabulkan ini putusan baru dengan argumen baru,” kata Jimly di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Menurutnya, dengan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen partai opisisi dirugikan. Sebab lanjut Jimly, bila partai tersebut ingin mengajukan capres persentase mereka akan selalu kurang.
“Jadi kalau kelompok alternatif tidak bisa jadi dua kelompok, karena kurang dan butuh dua partai koalisi. (Misal) kalau Demokrat dengan PAN tidak cukup, Demokrat dengan PKB juga tidak, dia butuh 3, AHY (kalau mau jadi capres) kan terhambat itu,” ucap dia.(sn)