“Jadi harus dipisahkan, mana kebijakan mana implementasi, sehingga seolah-olah KPK sedang mengadili kebijakan,” kata Juru bicara KPK Febri Diansayah dalam diskusi “Mega Skandal BLBI Perlukan Dibuka Kembali” di ILC TVone, Selasa (10/7).
Kata Febri, yang terjadi justru adanya penyelewengan terhadap kebijakan SKL BLBI seperti yang dilakukan mantan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Penyalahgunakan kebijakan SKL BLBI itu adanya penghapusbukuan kewajiban dari pemilik saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Selain itu patut diduga terdakwa mengetahui adanya misrepresentasi dari piutang tambak dipasena namun tetap memberikan SKL terhadap BDNI.
“Kami menduga terdakwa mengetahui sejak awal, dan ada perbuatan penghapusbukuan kewajiban tetapi masih diberikan keterangan lunas,” ungkapnya.
Febri menjelaskan dari dokumen yang diteliti penyidik, ditemukan kata kunci yang menjelaskan bahwa SKL diberikan terhadap obligor yang menyelesaikan kewajibannya.
“Jadi tidak ada logika dasar yang mejelaskan SKL bisa diterbitkan tetapi kewajiban belum lunas,” ujar Febri.(sn)