Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arwani Thomafi menjelaskan, partainya tidak mungkin menerima mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai kader karena terganjal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) partai.
Salah satu syarat utamanya dalam AD/ART yakni calon kader partai harus beragama Islam.
"Mohon maaf ya, PPP kan partai yang berasaskan Islam, ada syaratnya disana, dan itu pilihan politik bagi PPP," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).
Meski tidak menerima Ahok, PPP meminta masyarakat tetap menerima napi penistaan agama itu. PPP juga menghormati keputusan Ahok untuk tetap menjalankan masa tahanan hingga September 2019 walau mendapat bebas bersyarat.
"Kalau sudah menjalani hukuman, kan balik lagi sebagai bagian masyarakat. Toh kesalahan yang kemarin dilakukan sudah dijalani kan hukumannya. Biar nggak geger-geger lagi lah," ujarnya.
PPP merupakan partai pendukung Ahok saat Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Ahok divonis hukuman dua tahun penjara pada 9 Mei 2017 lalu. Hukuman itu diperoleh mantan Gubernur DKI Jakarta lantaran terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pidatonya terkait Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Ahok dikabarakan akan bebas bersyarat pada Agustus 2018. Namun, belakangan melalui adiknya, Fifi Lety Indra, Ahok mengatakan tak ingin bebas bersyarat.
Sebaliknya, Ia justru ingin menuntaskan masa hukumnya di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok serta ingin bebas murni dari kasus penistaan surat Almaidah 51 yang menjeratnya pada September 2016 lalu.
Ahok saat menjalankan masa hukumannya pernah mengeluarkan pernyataan untuk tidak kembali berkarir di dunia politik dan lebih memilih untuk berbisnis. [rmol]