"Kalau bangsa kita mau maju, harus banyak intelektual yang kepalanya nyambung sama hati," tegas capres rakyat yang akrab disapa RR itu di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/7).
Ambang batas pencalonan presiden, kata RR, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dalam UUD 45 dijelaskan bahwa, siapapun bisa menjadi presiden selama mendapat usungan partai politik (parpol).
“Jadi, tidak ada PT 20 persen. Ini akal-akalan yang berkuasa. Supaya status kuo. Kalau yang berkuasa itu, berprestasi, kami nggak masalah. Senang-senang saja. Ini, rakyat susah kok, dolar anjlok, utang numpuk. Artinya perlu dievaluasi," papar RR.
Pada kesempatan itu, Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu menyerahkan karangan bunga sebagai bentuk apresiasinya atas kinerja dua hakim MK.
Mantan Menko Maritim juga menyerahkan secara simbolis beberapa karangan bunga kepada Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Rubiyo.
Meski MK menolak gugatan uji materi terhadap ketentuan PT, ada dua dari sembilan hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo.
Keduanya menyoroti soal ambang batas yang memberikan ketidakadilan pada partai politik (parpol) baru yang tak bisa mengajukan calon presiden-wakil presiden dan kerancuan sistem presidensial dan parlementer. [rmol]