Pulau Reklamasi Berakhir di Tangan Anies

Jiromedia.com -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi kejutan. Anies memutuskan menyetop secara permanen proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Izin 13 pulau reklamasi dicabut.

Anies ingat betul saat Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta dibentuk. Anies dikira akan meneruskan proyek reklamasi lewat BKP. 

"Waktu itu saya sampaikan semuanya sedang mengkritisi imajinasi sendiri. Justru kita menjalankan tata kelola pemerintahan yang benar," kata Anies dalam jumpa pers pengumuman pencabutan izin pembangunan pulau reklamasi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Lewat BKP, Pemprov bisa mengambil keputusan sesuai ketentuan terkait dengan pulau reklamasi. 

"Alhamdulillah kami bersyukur bahwa salah satu project besar untuk menyelamatkan pantai utara Jakarta dan Teluk Jakarta insyaallah kita bisa tuntaskan," kata Anies lugas.

Anies mengatakan pencabutan izin tersebut sudah melewati verifikasi secara detail di BKP Pantai Utara Jakarta. Hasilnya, izin pulau reklamasi yang belum dibangun dicabut.

"Tiga belas pulau yang sudah dapat izin melakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau reklamasi tersebut, sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," ujar Anies. 

Lalu bagaimana dengan nasib pulau yang sudah terlanjur terbentuk? Anies menegaskan tata ruang yang ada akan digunakan untuk kepentingan masyarakat

"Bagi yang sudah terbangun saat ini sedang ada monitoring dampak pembangunan reklamasi terhadap pantai utara, dilakukan juga monitoring untuk memberikan rekomendasi perubahan bentuk serta rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta," papar Anies.


Terkait keputusan yang diambil, Anies mengaku siap menghadapi gugatan dari pengembang pulau reklamasi.

"Setiap warga negara mempunyai hak. Kami siap hadapi gugatan," ujarnya.


Anies sebelumnya sudah menyegel Pulau D reklamasi pada Kamis (7/6) lalu. Sebanyak 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin. 

(detik)

Subscribe to receive free email updates: