Laskar Gerindra Resmi Polisikan 11 Akun Penyebar Fitnah

Jiromedia.com -Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) DPP Partai Gerindra, resmi melaporkan 11 akun media sosial, ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (15/5/18).
Dari 11 akun itu, 10 diantaranya dari Facebook, satu dari Twitter. Laporan dibuat atas dugaan tindak pidana provokatif dengan menghasut para pengguna sosial media.
Adapun akun-akun yang dilaporkan yakni, pemilik akun Facebook KataKita, Teras Hosang, Nyoman Suanda Santra, Amrit Punjambi, Yusuf Muhammad, Sudirman Kadir, Herlina Butar-Butar, Hilmy Rijaalul Ghod, Derek Manangka, Lambe Nyiyir. Sedangkan dari akun Twitter yang dilaporkan yakni, @vaiyo (#JakartaBerduka).
Ketua Tim Pelaporan, Hanfi Fajri mengatakan, akun-akun itu dilaporkan lantaran menyebar luaskan berita bohong atas terjadinya insiden bom bunuh diri, di tiga gereja, di Kota Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, yang kemudian mengkaitkan Partai Gerindra sebagai salah satu pendukung teroris.
Semestinya, dalam keadaan berduka untuk negara saat ini, atas tindakan terkutuk teroris yang menimbulkan korban jiwa, korban luka-luka baik materiil maupun immateriil akibat insiden tersebut, tidak ada pihak-pihak yang berupaya menggiring opini masyarakat.
“Namun apa yang dilakukan akun-akun tersebut, menghasut para pengguna sosial media seolah-olah insiden tersebut dilakukan oleh Partai Gerindra, membuat (pengguna media sosial) terhasut, dan terprovokasi untuk membenci partai kami, dan menimbulkan kegaduhan,” kata Hanfi.
Disampaikan Hanfi, pihaknya melaporkan para pemilik akun berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Kami mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat, para pemimpin agama dan para kader Gerindra diseluruh Indonesia, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi atas ujaran kebencian yang disampaikan baik secara lisan ataupun tulisan, khususnya di sosial media,” kata dia.
Dalam laporannya, kata dia, pihaknya menyertakan screenshot, bukti tindak pidana ujaran kebencian dan provokasi. Dengan itu, pihaknya berpendapat sudah cukup bukti untuk kepolisian menangkap dan penahanan para terlapor. (telusur)

Subscribe to receive free email updates: