MUI Tanggapi Usul Fahri soal Fatwa Haram Kunjungan ke Israel

Jiromedia.com -Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan kunjungan ke Israel, mengacu polemik Katib Aam (Sekjen) Suriyah PBNU Yahya Cholil Staquf. Apa kata MUI?

Fahri mengemukakan usulannya kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa larangan bagi seorang muslim, khususnya muslim di Indonesia untuk datang ke wilayah Israel karena beberapa alasan.

"Untuk menghindari terjadinya peristiwa yang sama, MUI perlu mengeluarkan fatwa haram mengunjungi Israel. Sebab, itu melanggar komitmen kebangsaan kita untuk memerdekakan Palestina," kata Fahri lewat pesan singkatnya yang diterima wartawan, Kamis (14/6/2018).

Menurut Fahri, Indonesia mendukung sepenuhnya kemerdekaan Palestina. Tindakan Israel terhadap Palestina juga tak diterima Fahri.

"Padahal sesungguhnya, setiap hari mereka melakukan kejahatan dan melakukan penjajahan dan penindasan," ucap Fahri.

Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin lalu menanggapi usulan MUI. Ma'ruf mengatakan, usulan Fahri mesti didiskusikan lebih jauh.

"Itu harus ada pelaporan. Kedua, harus ada namanya muasabahnya, artinya ada relevansinya nggak orang pergi ke Israel di fatwa itu? Artinya wilayah fatwa atau bukan, itu harus didiskusikan," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan, kunjungan WNI muslim ke Israel belum tentu wilayahnya MUI. Dia menyebut usulan Fahri belum bisa langsung diterapkan.

"Ada rekomendasi, ada tausyiah, ada fatwa. Jadi lihat apakah yang tepat dengan fatwa, imbauan, atau dengan rekomendasi. Apa itu ada wilayahnya MUI, gitu loh," tutur Ma'ruf. [detikcom]

Subscribe to receive free email updates: