Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @rockygerung yang diunggah pada Jumat (13/7/2018).
Rocky Gerung mengatakan apabila pemilih pada Pemilu 2019 akan diikuti oleh pemilih pemula.
Di mana mereka tidak berkaitan atau terlibat dengan presidential threshold (PT) 20 persen.
Rocky Gerung juga menyebut apabila pemilih tersebut bukanlah generasi tempurung.
@rockygerung: Pemilu 2019 akan diikuti pemilih pemula.
Mereka tak terlibat PT20% pemilu 2014.
Mereka bukan generasi tempurung. Tak bisa ditipu.
#HapusAmbangBatasNyapres
Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung termasuk satu di antara 12 penggugat PT 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
12 pemohon itu di antaranya:
1. M. Busyro Muqoddas (Mantan Ketua KPK dan Ketua KY)
2. M. Chatib Basri (Mantan Menteri Keuangan)
3. Faisal Basri (Akademisi)
4. Hadar N Gumay (Mantan Pimpinan KPU)
5. Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK)
6. Rocky Gerung (Akademisi)
7. Robertus Robet (Akademisi)
8. Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas)
9. Angga Dwimas Sasongko (Sutradara Film)
10. Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah)
11. Titi Anggraini (Direktur Perludem)
12. Hasan Yahya (Profesional)
Selain 12 tokoh tersebut, juga terdapat tiga tokoh ahli yang mendukung permohonan ini yaitu Refly Harun, Zainal Airifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.
Dikutip dari Tribunnews, sidang pertama ambang batas calon presiden untuk pemilu 2019 telah berlangsung Senin (9/7/2018) pagi di Gedung MK.
Sebanyak 5 pemohon dari Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia, hadir dengan membawa berkas untuk diserahkan kepada hakim konstitusi.
Para pemohon mengajukan uji materi terkait dengan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang UU pemilu.
UU tersebut menjelaskan pasangan calon diusulkan partai politik, atau gabungan partai politik, yang memenuhi persyaratan minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Diberitakan Kompas.com, jika uji materi dikabulkan MK, ketentuan presidential threshold ini bisa dihapuskan dan setiap parpol peserta pemilu bisa mengusung calonnya masing-masing.
Artinya, akan lebih banyak calon presiden yang bersaing dengan Jokowi di Pilpres 2019.
Uji materi presidential threshold sudah didaftarkan ke MK pada Rabu (13/6/2018).
Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon, mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden tersebut telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945.
Syarat yang diadopsi dari pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi sangat terbatas.
"Maka, syarat demikian harus lagi-lagi diuji ke hadapan MK, karena nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/6/2018).
Menurut Denny, meskipun pasal tersebut telah diuji sebelumnya dan ditolak Mahkamah Konstitusi pada (11/1/2018) lalu, tetapi berdasarkan Peraturan MK, pasal 222 UU Pemilu itu dapat digugat kembali.[tribun]